Jumat, 22 Maret 2013

Profile


Profile Ombudsman Republik Indonesia
Sejarah awal Pembentukannya
Pada tanggal 18 November 1999, Antonius Sujata diminta oleh Wakil Sekretaris Kabinet memberikan bahan pemikiran mengenai lembaga Ombudsman guna persiapan penerbitan Keputusan Presiden.
Tanggal 16 Desember 1999, Presiden menetapkan Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1999 tentang  Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman.
Tanggal 22 Desember 1999, disusun konsep Rancangan Keputusan Presiden mengenai lembaga Ombudsman tersebut.
Tanggal 18 Januari 2000, Antonius Sujata menemui Sekretaris Kabinet  untuk memastikan ditetapkannya Rancangan Keputusan Presiden tersebut, sambil melakukan sosialisasi dan mengumpulkan figur orang-orang berpengaruh.
Tanggal 10 Maret 2000, Presiden menetapkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Adapun keanggotaannya sebagai berikut : Keanggotaan Komisi Ombudsman  Nasional ( KON) tersebut adalah:
1. Antonius Sujata (Ketua/Anggota)
2. Sunaryati Hartono (Wakil Ketua/Anggota)
3. Teten Masduki (Anggota)
4. Masdar F Masudi (Anggota)
5. RM Surachman (Anggota)
6. Bagir Manan (Anggota)
7. Prajoto (Anggota)
8. Sri Urip (Anggota)

Tanggal 13 Maret 2000, Antonius Sujata menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tersebut.
Pada tanggal 20 Maret 2000, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dilantik oleh Presiden.
Awal terbentuknya Komisi Ombudsman Nasional, sarana dan prasarana belum tersedia.
Kantor sementara pertama ditempati adalah kantor di Jln. Sudirman yang berukuran kecil (sebagai suprastruktur adanya Keppres, sedangkan infrastrukturnya berupa gedung, peralatan kantor, dll. belum tersedia).
Bulan April  Tahun 2000, Ibu Muryati Soedibyo meminjamkan ruangan di gedung Mustika Ratu, untuk Kantor KON.
Tanggal  22 November 2000, berdasarkan anggaran operasional sewa rumah, KON menempati kantor di Jl. Adityawarman 43, Kebayoran Baru.
Bulan November 2000, KON mempunyai website: www.ombudsman.or.id

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain :
1.       Penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu;
2.       Penyelenggaraan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sifat dan Tempat Kedudukannya
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Ombudsman Republik Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Susunan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota ; Danang Girindrawardana
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; HJ Azlaini Agus  
c. 7  (tujuh) orang anggota :
1.  Budi Santoso
2.  Ibnu Tricahyo (Alm.)
3.  Hendra Nurtjahjo
4.  Pranowo Dahlan
5.  Petrus Beda Peduli
6.  M. Khoirul Anwar
7.  Kartini Istikomah
(2) Dalam hal Ketua Ombudsman berhalangan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Ombudsman.

Asisten Ombudsman
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman.
(2) Asisten Ombudsman diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.

Sekretariat  Jenderal  Ombudsman Republik Indonesia
(1)    Ombudsman dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2)    Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)    Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
(5)    Ketentuan mengenai sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sekjen Ombudsman RI berdasarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2009
       Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan  tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan Ombudsman.
       Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
       Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman.

Dukungan Administratif kepada Ombudsman, meliputi:
  1. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Ombudsman Republik Indonesia;
  2. pelayanan administrasi dalam penyusunan ren­cana kerja dan program kerja  Ombudsman Republik Indonesia
  3. pelayanan administrasi dalam rangka kerja sama Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri
  4. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik Indonesia; dan
  5. penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Ombudsman
  1. Perwakilan Ombudsman dapat didirikan di daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota
  2. Perwakilan Ombudsman memiliki hubungan hirarkis dengan Ombudsman
  3. Kantor perwakilan Ombudsman dipimpin Kepala Perwakilan dan dibantu Asisten Ombudsman
Catatan:
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perwakilan Ombudsman paling lama 3 tahun sudah terbentuk pada setiap  provinsi atau di kabupaten/kota yang dianggap  perlu.

Subjek dan Objek Pengawasan
Subjek Pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia adalah Penyelenggara Negara.
Sedangkan objek Pengawasannya adalah Maladministrasi.
Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
4 unsur  perbuatan maladministrasi dan 1 akibat
4 unsur perilaku atau perbuatan yang :
-          melawan hukum,
-          melampaui wewenang,
-          menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,
-          kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
1 akibat  : Yang berakibat timbulnya kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Hasil Pengawasan berupa “Rekomendasi”
Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
Terlapor adalah Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang melakukan Maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman.
Fungsi Ombudsman
       Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Tugas Ombudsman
a.     menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b.     melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c.      menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
d.     melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.     melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f.      membangun jaringan kerja;
g.     melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h.     melakukan tugas lain yang diberikan oleh undangundang.



Wewenang Ombudsman
a.     meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b.     memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c.      meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
d.     melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
e.     menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f.      membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
g.     demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.

Wewenang yg lain…
       menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
       menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Larangan dan hak imunitas Ombudsman
       Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.
       Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Ketentuan Pidana
Orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 28 (kewenangan memanggil terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah serta meminta penjelasan secara tertulis kepada terlapor dan/ atau melakukan pemeriksaan lapangan, dan melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen terkait dengan pemeriksaan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)

1 komentar:

  1. Sesuai kemajuan teknologi kalau bisa sebanyak mungkin persoalan awal diselesaikan secara on-line. Jadi berikanlah dari pihak ombudsman alamat e-mail dan nama petugas yang jelas yang bisa bertanggung jawab untuk melayani publik yang menurut pengalaman saya masih kurang jelas dan kurang lancar. Masih saja banyak membuang waktu walaupun sudah ada perangkat elektronik atau komputer. Sekian komentar saya, terima kasih.

    BalasHapus