Kamis, 21 Maret 2013

Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi Publik wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat

PRODUK INFORMASI PUBLIK
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Ombudsman Republik Indonesia, antara lain :
A.      Peraturan Perundang-undangan :
  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
  4. Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
  5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional;
  6. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional;
  7. Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1/ORI-SEKJEN-PR/IV/2010 tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja  Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
  8. Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 2/ORI-SEKJEN-PR/IX/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1/ORI-SEKJEN-PR/IV/2010 tentang Organisasi  dan Tata  Kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
  9. Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor :  3/ORI-SK/II/TAHUN 2011 tentang  Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
  10. Surat Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 30 /ORI-SK/VIII/2009 tentang Kode Etik Ombudsman Republik Indonesia;
  11. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor : 001 Tahun 2009 tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman;
  12. Peraturan Ombudsman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar